Akibat Hukum Pengunduran Diri oleh Pekerja/Buruh Sebelum Berakhirnya Perjanjian Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Ahmad Rifai Universitas Islam Al-Azhar

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan rakyatnya antara rakyat dengan rakyat atau antara individu dengan individu dehingga hubungan dapat tercipta dengan baik, terutama dalam menyangkut hubungan hukum dansalah satunya hubungan kerja hubungan kerja ini akan dapat terjadi dengan suatu perjanjian baik perjanjian kerja yang permanen atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau hubungan kerja waktu tidak tertentu akan tetapi terkadang hubungan tersebut dapat putus baik dengan sendirinya, diputuskan atau meutuskan sendiri sehingga dalam hal ini diambil judul akibat hukum pengunduran diri oleh pekerja/buruh sebelum berakhirnya perjanjian kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dan mengambil rumusan masalah Apakah akibat hukum bagi pekerja/buruh yang memutuskan hubungan kerja dengan mengundurkan diri sebelum habisnya masa kerja dalam staus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tujuannya untuk mengetahui akibat hukum dan metode yang digunakan dalam hal ini adalah metode penelitian normatif kemudian dalam pembahasan membahas tentang PHK menurut undang undang kemudian PHK dari pihak pekerja dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pengunduran diri tersebut adapun akibat hukum dari pengunduran diri pekerja PKWT tersebut akan berakibat pada ganti kerugian oleh pekerja namu begitu juga pekerja akan tetap memperoleh haknya seperti uang pesangn, penggantian hak dan uang pisah.

Published
Dec 20, 2021
How to Cite
RIFAI, Ahmad. Akibat Hukum Pengunduran Diri oleh Pekerja/Buruh Sebelum Berakhirnya Perjanjian Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). AVESINA: MEDIA INFORMASI ILMIAH UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR, [S.l.], v. 15, n. 2, p. 1-11, dec. 2021. ISSN 2086-8960. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/avesina/article/view/480>. Date accessed: 12 feb. 2025.