Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Depo Farmasi RS X

  • Heny Dwi Arini Sekolah Tinggi Farmasi Mahaganesha
  • Agustina Nila Y. Sekolah Tinggi Farmasi Mahaganesha
  • Ari Suwastini Sekolah Tinggi Farmasi Mahaganesha

Abstract

Salah satu indikator pelayanan farmasi yang diatur dalam standar pelayanan minimal (SPM) rumah sakit adalah waktu tunggu pelayanan obat jadi (non racikan) dan racikan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 menyebutkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤30 menit, sedangkan untuk obat racikan adalah ≤60 menit. Penelitian ini bertujuan menggambarkan waktu tunggu pelayanan resep RS. X. Kemudian, membandingkan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep dengan standard operating procedures (SOP) dan SPM rumah sakit, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi waktu tunggu tersebut. Rancangan penelitian ini adalah cross sectional. Data penelitian dikumpulkan secara prospektif selama bulan Januari hingga Februari 2020. Sampel penelitian diambil secara acak dengan teknik simpe random sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep non racikan adalah 21,2 menit dan obat racikan adalah 35,2 menit. Hal ini menunjukan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep di depo farmasi rawat jalan RS.X telah sesuai dengan standar waktu tunggu pelayanan resep pada SPM, namun belum memenuhi SOP yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil uji one sample t-test, rata-rata waktu tunggu pelayanan resep berbeda bermakna dengan standar yang ditetapkan pada SOP dan SPM (p<0,05). Faktor-faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan resep adalah jenis resep, jumlah sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan sarana prasarana

Published
Aug 20, 2020
How to Cite
ARINI, Heny Dwi; Y., Agustina Nila; SUWASTINI, Ari. Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Depo Farmasi RS X. LOMBOK JOURNAL OF SCIENCE, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 40-46, aug. 2020. ISSN 2721-3250. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/mathscience/article/view/271>. Date accessed: 18 apr. 2024.