Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam Di Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

  • Haerani Haerani Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat adat yang tidak menutup kemungkinan masyarakat menggunakan hukum adat mereka masing-masing dalam masalah waris yang di ajarkan secara turun temurun. Salah satunya adalah desa Sesaot yang berada di Kecamatan Narmada. Sistem selembah sepoto di desa Sesaot pada dasarnya mirip dengan sistem waris dalam hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; Bagaimana pengaturan pembagian harta waris menurut hukum islam dan hukum adat di Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dan Apa saja persamaan atau perbedaan pembagian waris secara adat dan  hukum Islam.


Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian menganalisis berbagai persepsi dan praktek hukum waris Islam dan adat yang ada di Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Dan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis data yaitu yang diperoleh menggunakan pengamatan dan wawancara.


Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Pengaturan Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam yaitu terdapat dalam Qs An-Nisa ayat 7,ayat 8, ayat 11, ayat 12, dan ayat 176,dan pengaturan jumlah harta waris yang akan dibagi terdapat dalam Qs Al-Ahzab ayat 6,serta batasan kekerabatan yang menjadi ahli waris terdapat dalam Qs Al-Anfaal ayat 75. Sedangkan pengaturan pembagian harta waris yang dilakukan di desa sesaot menggunakan adat Selembah Sepoto, selembah sepoto Yaitu dua berbanding satu, dan adat Rede atau perbedaan orang tua dalam  pembagian waris; Kedua, terdapat beberapa Persamaan dan Perbedaan Pembagian Waris Secara Adat Dan  Hukum Islam yaitu: 1. Persamaannya ada pada hasil atau jumlah yang didapat masing-masing ahli waris; 2. pada waktu pembagian harta warisan; 3. Hapusnya hak waris jika ahli waris menikah dengan orang yang berbeda agama. Sedangkan perbedaannya jika dalam hukum waris islam, berdasarkan QS Annisa ayat 7, QS surat Al-Baqarah ayat 180, harta warisan atau harta peningalan, yang artinya harta disebut sebagai harta warisan jika pewaris meningal dunia, sedangkan harta yang dibagikan ketika pewaris masih hidup disebut hibah.sedangkan  didalam system pewarisan adat didesa Sesaot, harta yang dibagi oleh orang tua pada saat masih hidup di anggap sebagai harta waris sebagaimana peraktek yang dilakukan oleh keluarga.

Published
Jun 28, 2019
How to Cite
HAERANI, Haerani. Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam Di Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 2, n. 1, p. 1-8, june 2019. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/110>. Date accessed: 18 apr. 2024.