Analisis Yuridis terhadap Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016

  • Ika Yuliana Susilawati Dosen Fakultas hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

Prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencarian. Kajian ini memiliki 2 tujuan, yaitu pertama untuk mengetahui Pengaturan Pemidanaan bagi Pengguna Jasa Prostitusi dalam hukum positif di Indonesia dan yang kedua, Analisis Yuridis terhadap Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Berdasarkan hasil kajian Penulis, tidak ditemukan peraturan yang bersifat nasional secara khusus mengatur prostitusi, melainkan hanya tertuang dalam Peraturan Daerah yang berlaku secara teritorial (kedaerahan) saja. Kemudian, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait Pasal 284 KUHP. Hakim tidak melegalkan perbuatan zina hanya saja ketidaklengkapan pengaturan zina berbeda dengan inkonstitutional, sehingga diperlukan revisi terhadap ketentuan Pasal 284 KUHP.

Published
Jun 28, 2019
How to Cite
SUSILAWATI, Ika Yuliana. Analisis Yuridis terhadap Pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 2, n. 1, p. 68-80, june 2019. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/115>. Date accessed: 23 apr. 2024.