Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mataram Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Abstract
Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alenia ke IV memuat tujuan nasional dari berdirinya Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan tujuan tersebut maka tugas Pemerintah tidak hanya melaksanakan UU tetapi lebih luas dari itu yaitu menyelenggarakan kepentingan umum, salah satunya adalah Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk perlindungan kepada masyarakat dalam posisinya sebagai konsumen. Salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen dengan dibentuknya BPSK berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UUPK. Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Rumusan Masalahnya yaitu Bagaimana kewenangan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK, dan apakah hambatan-hambatan yang dihadapi BPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiolegal. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan Setelah itu dilakukan penalaran secara logis dan sistematis dengan alanisa deskriptif kualitatif dan menarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya Pertama, tugas dan wewenang BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan diatur dalam Pasal 52 UUPK. Kedua, Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan mengajukan permohonan ke BPSK, selanjutnya kesepakatan untuk memilih cara penyelesaian sengketa baik dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, kemudian majelis menyelesaiakan sengketa dan membuat putusan. Ketiga, faktor penghambat BPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yaitu segi peraturan perundang-undangan, kurangnya kualitas dan kuantitasĀ SDM, dukungan sarana dan prasarana yang masih minim serta kurangnya kesadaran para pihak yang bersengketa. Untuk mengatasi hambatan tersebut Pemerintah Daerah Kota Mataram Provinsi NTB melakukan upaya meningkatkan anggaran BPSK, mengirim anggota BPSK untuk pendidikan dan pelatihanĀ serta meningkatkan sosialisasi masyarakat.