Standar Hukum Sistem Syariah Pada Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Bentuk Asuransi Syariah
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut agama islam (muslim) terbesar di dunia yang merupakan sebagian dari pada hukum yang diberlakuan dalam kehidupan sehari harinya adalah hukum islam atau syariah islam dan hal itu merupakan perwujudan dari eksistensinya agama islam yang ada di indonesia, baik dalam bidang ibadah atau muamalah. Dalam bidangmuamala yang bru baru ini nampak dalam bentuk lembaga ekonomi islam yang diwujudkannya dalam bentuk bannk syariah dankemudian disusullagi oleh lembaga-lemagakeuangan lain yang salah satunya asuransi syariah namun lembaga keuangan lain yang oprasionalnya menggunakan sistem syariah masih belum jelas secara aturan oleh karena itu dalam oprasionalnya belum bisa menentukan syariahnya secara baku hannya masih mengunakan sistem syariah yang dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan syariah, padahal dalam hal ini tida kbisa disamakan karena antara lembaga keuangan bank syariah dengan asuransi syariah dalam hal oprsional dan fungsinya pun berbeda oleh karena itu perlu dibentuk aturan yang terkait dengan asuransi syariah dengan tujuan untuk menentukan standar hukum oprasional nya agar asuransi syariah betul-betul bisa beroprasi sesuai dengan bidangnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.