Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Sukarno Sukarno Universitas Islam Al-Azhar

Abstract

Anak merupakan harapan orang tua dan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa. Beberapa waktu belakangan ini tidak sedikit tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan dalam kasus-kasus tertentu anak yang menjadi pelaku menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penerapan Diversi terhadap Anak yang berkonflik dengan hokum menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” dengan rumusan sebagai berikut (1) Bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hokum menurut Sistem Peradilan Pidana Anak? (2) Apa faktor-faktor penghambat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum?.


            Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative empiris yaitu menelaah permasalahan yang diteliti dengan berpedoman pada literature dan undang-undang serta meneliti pemberlakuan Undang-undang dalam masyarakat yang terkait dengan masalah yang diteliti.


            Berdasarkan analisis yang dilkukan dapat diambil kesimpulan dalam penelitian ini adalah (1) Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam proses peradilan pidana dari pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi. (2) Faktor penghambat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Saran yang dapat diajukan, antara lain (1) Perlu meningkatkan kinerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan perannya di tingkat pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi (2) Perlu meningkatkan kualitas maupun kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan serta perbaikan koordinasi antar lembaga terkait yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

Published
Dec 29, 2019
How to Cite
SUKARNO, Sukarno. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 2, n. 2, p. 190-202, dec. 2019. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/185>. Date accessed: 20 apr. 2024.