Return to Article Details Analisis Sanksi Pidana Menyiarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Download Download PDF