Batas Kewenangan Penyelesaian Sengketa Syariah Antara Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas ) Dengan Pengadilan Agama

  • Atin Meriati Isnaini Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar

Abstract

Perbankan syariah di Indonesia saat ini telah mengalami pertumbuhan semakin banyak  dari tahun ketahun semenjak berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia. Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional.karena perbankan syariah dalam pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang sesuai dengan syariat islam dalam bertransaksi keuangan dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali meskipun demikian perbankan syariah tidakakan terlepas dari masalah masalah yang terkait dengan sistem, transaksi dengan nasabah dan lainnya sehingga permasalahan ini harus ada lembaga yang menjadi penengah dalam kaitannya dengan sngketa sengketa syariah tersebut. Oleh sebab itu dibentuklah lembaga Badan Penyelesaian Sengketa syariah Nasional (BASYARNAS) oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI). Selain lembaga BASYARNAS ternyata yang memilii kewenangan dalam menyelesaikan masalah sengketa juga Pengadilan Agama yang memang memiliki kewenangan yang kuat yang diberikan oleh undang undang yang berada pada wilayah Mahkamah Agung oleh sebab itu jika dilihat dari kedua lebaga ini meskipun ada kesamaan peran tetapi undang undang memberikan batas kewenangan yang berbeda antara keduanya seperti kaitannya dengan pelaksanaan putusan hannya yang berhak melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Badan Peradilah yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung oleh sebab itu meskipun kedua lembaga ini di buat akan memiliki peran masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan

Published
Dec 23, 2020
How to Cite
MERIATI ISNAINI, Atin. Batas Kewenangan Penyelesaian Sengketa Syariah Antara Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas ) Dengan Pengadilan Agama. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 3, n. 2, p. 237-249, dec. 2020. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/317>. Date accessed: 19 apr. 2024.