Optimalisasi Peranan Hukum Perdata Internasional Sebagai Hukum Antar Tata Hukum Ekstern Dalam Pembangunan Perekonomian Nasional Dan Globalisasi

  • Muh. Risnain Universitas Mataram

Abstract

Ketentuan HPI dalam Pasal 16,17, dan 18 AB sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk pembangunan ekonomi nasional dan globalisasi.  Pengaturan HPI dalam Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Arbitrase Indonesia harus diharmonisasikan dengan norma-norma HPI yang berlaku secara universal. Kebutuhan akan undang-undang HPI menjadi penting untuk menjawab dua persoalan di atas. Untuk merealisasikan gagasan di atas maka DPR dan Presiden hendaknya memasukkan RUU HPI dalam Prolegnas 2019-2024 untuk kemudian dibahas, ditetapkan dan diundangkan.

Published
Dec 31, 2018
How to Cite
RISNAIN, Muh.. Optimalisasi Peranan Hukum Perdata Internasional Sebagai Hukum Antar Tata Hukum Ekstern Dalam Pembangunan Perekonomian Nasional Dan Globalisasi. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 1, n. 2, p. 177-190, dec. 2018. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/33>. Date accessed: 20 apr. 2024.