Implementasi Recall Oleh Partai Politik Terhadap Anggota Dprd Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD,DPRD
Implementation Of Recall By Political Parties On Members Of The Dprd According To Law Number 17 Of 2014 Concerning MPR, DPR, DPD, DPRD
Abstract
Recall merupakan bentuk pengawasan oleh Rakyat pemilih atau partai politik terhadap seseorang yang duduk dilembaga perwakilan rakyat atau recall merupakan hak yang dimiliki partai politik untuk menarik dan mengganti anggotanya yang duduk dilembaga perwakilan, kedua bahwa recall merupakan hak yang dimiliki oleh rakyat pemilih untuk memberhentikan orang-orangĀ yang duduk dilembaga perwakilan, hal ini dikarenakan anggota perwakilan rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat. Di Indonesia pengaturan recall dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi recall oleh partai politik terhadap anggota DPRD menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD. Adapun hasil penelitian adalah tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD yang menjelaskan alasan-alasan partai politik mengusulkan pemberhentian seorang anggota DPRD, acuan yang digunakan oleh partai politik adalah bahwa anggota melanggar ketentuan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga partai, Sehingga alasan yang digunakanĀ partai politik untuk merecall anggota DPRD adalah subyektif dan tidak terukur.