Kewenangan Pemerintah Dalam Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar

  • M. Dedhy Wahyudy Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Atin Meriati Isnaini Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Ruslan Haerani Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui wewenang pemerintah dalam melakukan penertiban tanah terlantar dan akibat hukum penelantaran tanah terhadap para pemegang hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji ketentuan Pasal 7 PP No 20 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penelitian ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatasi permasalahan tanah terlantar. Sebagai bentuk upaya mewujudkan amanah konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 agar tanah termanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan rakyat maka dikeluarkanlah regulasi yang mengatur terkait penertiban tanah terlantar yaitu PP No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan pearaturan lain yang merupakan peraturan turunan dari aturan ini. Dan dengan ditelantarkannya tanah oleh pemegang hak atas tanah akan menimbulkan akibat hukum hapusnya hak atas tanah sebagaimana ketentuang yang ada dalam UUPA Pasal 27, 34 dan 40 UUPA yaitu bahwa Hak Milik, HGU, HGB akan hapus apabila ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanah. 

Published
Jul 29, 2022
How to Cite
WAHYUDY, M. Dedhy; ISNAINI, Atin Meriati; HAERANI, Ruslan. Kewenangan Pemerintah Dalam Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. UNIZAR RECHT JOURNAL (URJ), [S.l.], v. 1, n. 2, july 2022. ISSN 2829-2472. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/656>. Date accessed: 12 feb. 2025.