Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Perkap 11 Tahun 2009

  • Ahmad Taufan Fikri Sekolah Polisi Negara NTB
  • Sukarno Sukarno Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Sri Karyati Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

Abstrak

Latar belakang penelitian ini sesuai  Pasal 15 Ayat (5) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2009 mengatur bahwa  seorang  Siswa  Bintara  yang  masih  berstatus  melakukan  pendidikan  di  Sekolah Polisi  Negara  tidak  boleh  melakukan  tindak  pidana  dan/atau  pelanggaran  kode  etik Kepolisian,  tidak  mentaati  dan  menghormati  norma  kesusilaan,  norma  agama,  nilai-nilai kerarifan  lokal,  dan  norma  hukum. Adapun penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai penegakan disiplin Siswa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara, pertanggungjawaban hukum terhadap siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri yang melakukan tindak pidana berdasarkan Perkap 11 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di SPN dan untuk mengetahui Sanksi apa yang diberikan kepada siswa Pendikan Pembentukan Bintara Polri yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini dilaksanakan di Belanting Kec. Sambelia Lombok Timur dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara Daerah Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif atau penulisan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan studi kasus ( The Case Approach) dan Perundang-undangan (The Statute Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pengaturan mengenai penegakkan disiplin Siswa Berdasarkan Perkap 11 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara  yang melakukan tindak pidana, telah sesuai berdasarkan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terperiksa, maupun alat bukti selain itu juga didasarkan pertimbangan yuridis yaitu sidang dewan pendidikan sekolah, dan sidang dewan penuntun Diklat Polda NTB dan dapat dilaksanakan hukuman disiplin.

Published
Jul 28, 2022
How to Cite
FIKRI, Ahmad Taufan; SUKARNO, Sukarno; KARYATI, Sri. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Perkap 11 Tahun 2009. UNIZAR RECHT JOURNAL (URJ), [S.l.], v. 1, n. 2, july 2022. ISSN 2829-2472. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/665>. Date accessed: 12 feb. 2025.