Kekuatan Pembuktian Perjanjian ‘Pinjam Nama’ Antara WNA Dengan WNI Untuk Kepentingan Pembelian Tanah

  • Khairul Aswadi Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram
  • Sarajudin Sarajudin Staf Pengadilan Negeri Praya

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab dua isu hukum utama yaitu : pertama, Bagaimanakah kekuatan Pembuktian perjanjian ‘pinjam nama’ terhadap pembelian tanah oleh orang asing di Kabupaten Lombok Tengah?, Kedua Bagaimanakah dampak yuridis perjanjian “Pinjam Nama” antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan pembelian tanah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris sekaligus. Akan tetapi, penelitian ini akan lebih menitikberatkan pada penelitian hukum normatif, sedangkan penelitian hukum empiris berfungsi sebagai informasi pendukung, metode pendekatan yang dipergunakan untuk menjawab berbagai isu hukum tersebut antara lain : Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa :pertama, Bahwa Perjanjian ‘Pinjam Nama’ dan surat-surat yang dibuat untuk kepentingan pembelian tanah dengan menggunakan modal/ dana milik WNA memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, sehingga pihak WNA secara keperdataan memiliki hak atas modal/ dana yang telah diserahkan untuk pembelian bidang tanah, kedua, Bahwa walaupun pihak WNA memiliki hak keperdataan atas modal/ dana yang diserahkan kepada pihak WNI dalam rangka pembelian bidang tanah di Indonesia khusunya di Lombok, namun karena perjanjian ‘pinjam nama’ bertentang dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata khususnya terkait dengan kausa yang halal (bertentang dengan Pasal 26 (2) UUPA) maka dampak yuridisnya perjanjian tersebut batal demi hukum dan apabila diketahui oleh aparat yang berwenang/ pejabat Negara yang berwenang maka tanah tersebut akan dikuasai oleh Negara.

Published
Jun 30, 2020
How to Cite
ASWADI, Khairul; SARAJUDIN, Sarajudin. Kekuatan Pembuktian Perjanjian ‘Pinjam Nama’ Antara WNA Dengan WNI Untuk Kepentingan Pembelian Tanah. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 3, n. 1, june 2020. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/241>. Date accessed: 20 apr. 2024.