Kajian Yuridis Aborsi Akibat Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

  • Ika Yuliana Susilawati Dosen Fakultas hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

AborsiĀ  merupakan fenomena yang terkait erat dengan nilai-nilai sosial budaya agama yang hidup dalam masyarakat. Hukum Pidana Islam juga mengenal aborsi secara buatan baik secara legal maupun ilegal. Hukum Pidana Islam mengenal Abortus Provocatus Criminalis dengan istilah Al-Isqath Al-Ikhtiyari sedangkan Abortus Provocatus Therapeuticus dikenal dengan istilah Al-Isqath Al-Dharuri atau Al-Isqath Al-Allaji. Penelitian ini membahas tentang pengaturan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam dengan jenis penelitian Yuridis Normatif. Pengaturan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan dalam hukum positif Indonesia termuat dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi menyatakan bahwa aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan boleh dilakukan apabila usia kehamilan belum mencapai 40 (empat puluh) hari. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, pada tingkatan manapun, baik setelah maupun sebelum peniupan ruh, aborsi tetap dianggap melanggar hukum. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku pun disesuaikan dengan waktu dan kondisi janin pada saat dikeluarkan, mulai dari Sanksi Ghurrah, Qisas, Diat secara sempurna atau Takzir.

Published
Jun 30, 2020
How to Cite
SUSILAWATI, Ika Yuliana. Kajian Yuridis Aborsi Akibat Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 3, n. 1, june 2020. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/245>. Date accessed: 19 apr. 2024.