Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Terkait Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xiii/2015)

  • wilson Gunawan Salim universitas esa unggul

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan hukum. Suatu perbuatan hukum yang “sah”, menimbulkan akibat berupa hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (suami dan istri), dalam menciptakan keluarga yang bahagia. perkawinan bukan hanya mengatur pengikatan perkawinan saja antara suami dan istri melainkan mengatur hingga harta kekayaan dan hubungan dengan anak. Mengenai harta dapat dibuat suatu perjanjian perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015” telah membuat suatu terobosan baru mengenai peraturan perkawinan terutama dalam perjanjian perkawinan. Bagimanakah kedudukan hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris yang tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dan bagaimanakah akibat hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris setelah perkawinan terkait dengan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 jika tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap Pihak Ketiga. Penulis menggunakan metode penelitian normatif. Perjanjian kawin merupakan bagian dari suatu perjanjian jadi dapat dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan dan kesusilaan. Jadi perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris sah dan mengikat suami dan istri yang membuatnya, dikarenakan perjanjian perkawinan tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata, akan tetapi jika pihak ketiga ikut tersangkut didalamnya maka perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris tersebut tidak dapat mengikat dan juga tidak berlaku bagi pihak ketiga tersebut. Apabila terdapat pihak ketiga ikut tersangkut didalam perjanjian dengan pasangan suami istri tersebut maka perjanjian perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan asas publisitas, oleh karena itu pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan terhadap perjanjian perkawinan karena adanya cacat hukum didalam perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan notaris jika tidak didaftarakan atau dicatatkan pada Dinas Pencatatan Sipil. Sebainya pemerintah membuat aturan baru mengenai perjanjian perkawian setelah adanya putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 untuk meminimalisir kerugian pihak ketiga atas perjanjian kawin dan untuk jabatan notaris sebaiknya lebih menekankan dan menjelaskan mengenai kegunaan, manfaat risiko dari perjanjian perkawinan kepada masyarakat.

Published
Dec 23, 2020
How to Cite
SALIM, wilson Gunawan. Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Terkait Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xiii/2015). Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 3, n. 2, p. 149-165, dec. 2020. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/250>. Date accessed: 18 apr. 2024.