Perluasan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengawasan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Administrasi Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Abstract
Perluasan kompetensi PTUN mengadili tindakan administrasi Negara tidak saja memberikan warna baru dalam khasanah hukum administrasi Negara, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan yang menarik untuk dikaji. Artikel ini bertujuan untukmengkaji apakah hakikat keberadaan perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili penyalahgunaan dalam Undang-undang admisitrasi pemerintrahan?, dan bagaimanakah konstruksi hukum perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili penyalahgunaan wewenang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh administrasi Negara?. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mengedapankan kajian kepustakaan yakni menupas peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan kajian berbagai literature dan beberapa studi terdahulu, peneliti menyimpulkan bahwa Hakikat pengawasan penyalahgunaan wewenang pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan melalui pengadilan adalah implementasi dari prinsip Negara hukum dan perlindungan hak asasi manuisia warga Negara dari keputusan dan tindakan administrasi Negara pejabat pemerintahan yang merugikan warga Negara. PTUN hadir melakukan pengawasan dan mengembalikan hak-hak warga Negara yang telah dilanggar oleh pejabat administrasi pemerintahan. Selain itu Konstruksi hukum perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi Negara adalah untuk menguji keabsahan tindak administrasi Negara dan melakukan pengawasan terhadap tindakan administrasi Negara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.