Tanggung Jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk menjelaskan tanggung jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak ditulis mengenai tanggung jawab dari UKPBJ. Namun jika dilihat dari fungsi yang terdapat dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018, tanggung jawab dari UKPBJ ada tiga yaitu tanggung jawab pengelolaan, pembinaan dan pendampingan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.