Tanggung Jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Fatur Farabby Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sudiarto Sudiarto Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta untuk menjelaskan tanggung jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak ditulis mengenai tanggung jawab dari UKPBJ. Namun jika dilihat dari fungsi yang terdapat dalam Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018, tanggung jawab dari UKPBJ ada tiga yaitu tanggung jawab pengelolaan, pembinaan dan pendampingan.

Published
Jun 21, 2021
How to Cite
FARABBY, Fatur; SUDIARTO, Sudiarto; HAKIM B.F, Ari Rahmad. Tanggung Jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 4, n. 1, june 2021. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/347>. Date accessed: 18 apr. 2024.