Korelasi Etika Antar Lembaga Negara Pada Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang
Abstract
Problematika memunculkan kembali pasal yang pernah di uji di Mahkamah Konstitusi dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 merupakan sesuatu yang dilematis, melihat legalitas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Ini bukan sekedar persoalan hukum ketatanegaraan semata tetapi juga persoalan etika konstitusional antar Lembaga Negara khususnya Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berdasarakan kajian, dapat disimpulkan bahwa mendegradasikan Rule of law and Rule Of Ethics merupakan kelemahan yang berimplikasi pada abuse of power dan dengan tidak mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi memicu tindakan in konstitusional.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.