Polis Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Pada Perusahaan Asuransi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah polis asuransi jiwa sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit pada perusahaan asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Polis asuransi jiwa dapat digolongkan sebagai benda bergerak, sehingga dapat dijadikan jaminan atas kredit, baik dengan menggunakan gadai maupun fidusia, dan polis asuransi jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Proses Perjanjian kredit dengan jaminan gadai polis asuransi hanya bisa terjadi antara anggota (pemegang polis) dengan perusahaan asuransi. Perjanjian kredit dengan jaminan gadai polis asuransi antara perusahaan asuransi dengan anggota tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus melalui tahap-tahap atau langkah-langkah tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.