Analisis Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 22/PEN.DIV/ 2017/ PN MTR Terkait Dengan Pengambilan Keputusan Terhadap Pidana Anak

  • Jauhari Dwi Kusuma Dosen Fakultas hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

Dalam perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum masih banyak terkendala dalam proses pengakan hukum baik dalam proses penyidikan hingga tahap putusan. Dalam analisis keputusan hakim terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 22/Pen.Div/2017 PN Mtr. Penyelesaian perkara anak yang belum berumur 12 tahun hakim harus mempertimbangkan keadilan restoratif untuk melindungi kepentingan anak. Dalam hasil analisis penulis terdapat pertentangan norma anatara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang fokusnya terhadap perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 yang fokusnya pada perlindungan anak korban. Sehingga Hakim dalam amar pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atas permintaan Penyidik dan pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis sebagaimana diamanatkan dalam PP No 65 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 Tahun.

Published
Jun 28, 2019
How to Cite
KUSUMA, Jauhari Dwi. Analisis Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 22/PEN.DIV/ 2017/ PN MTR Terkait Dengan Pengambilan Keputusan Terhadap Pidana Anak. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 2, n. 1, p. 57-67, june 2019. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/114>. Date accessed: 03 july 2025.