Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Menggunakan Alat Penyadapan dalam Penanganan Kasus Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menggunakan alat penyadapan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk menjawab rumusan masalah penulis menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji/ menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan tindakan penyadapan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan bahwa tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun sebelum dilakukannya penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas yang mana untuk mendapat izin tersebut harus dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B, 12 C, dan Pasal 12 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.