Tinjauan Yuridis Penyelesian Kredit Macet Pada Lembaga Perbankan Berdasarkan Ketentuan Per Undang-Undangan
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang berada dalam tahap membangun dan berkembang. Sebagai negara berkembang indonesia tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, tujuan bangsa indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahn yaitu bagaimana penanganan kridit macet pada perbankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta bagaimana akibat hukum apabila nasabah melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian normatif, merupakan penelitian dengan menggunakan data skunder dan data primer sihingga disebut pula dengan penelitian kepustakaan, yaitu menelaah peraturan-peraturan mengenai bagaimana penanganan kridit macet pada perbankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta bagaimana akibat hukum apabila nasabah melakukan wanprestasi. Melihat dampak kredit bermasalah yang sedemikian besar terhadap penghasilan dan keuntungan bank, maka setiap adanya gejala yang mensyaratkan adanya kredit bermasalah harus segera di tangai dengan baik. Debitur hendaknya mencerminkan krakter yang dapat di percaya salah satunya dapat dicerminkan ketika diberikan informasi dalam pengisian aplikasi permohonan kredit dengan sebenarnya sesuai dengan keadaan dan kemampuan ekonomi serta di perlukan iktikat, baik dari debitur agar konsisten dalam mentaati aturan yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.