Pengaturan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan
Abstract
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk menindaklanjuti dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Salah satu aspek muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 yaitu mengenai Perjanjian Kawin. Diharapkan dengan terbentuknya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 dapat mempermudah implementasi dari Putusan Makmahah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terutama terkait dengan pencatatan perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama.