Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia

  • Muhammad Ikhsan Kamil

Abstract

Penelitian ini   dihajatkan untuk menjawab isu hukum utama yaitu: apa status Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode  penelitian hukum empiris  sekaligus.  Akan tetapi, penelitian ini  akan  lebih  menitikberatkan pada  penelitian hukum normatif, sedangkan penelitian hukum empiris  berfungsi  sebagai  informasi pendukung, metode  pendekatan yang dipergunakan untuk menjawab berbagai isu hukum tersebut antara lain : Pendekatan perundang-undangan (statute  approach),  Pendekatan  konseptual  (conceptual  approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi WNI yang melangsungkan pernikahan campuran dengan WNA di Indonesia sepanjang tidak membuat perjanjian kawin baik pada saat pra nikah maupun di dalam pernikahan maka mempunyai akibat hukum kehilangan hak milik atas tanah yang di perolehnya di dalam pernikahan,hal ini tidak berlaku untuk harta bawaan


 

Published
Dec 24, 2020
How to Cite
KAMIL, Muhammad Ikhsan. Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 3, n. 2, p. 210-219, dec. 2020. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/323>. Date accessed: 19 may 2024.