Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab isu hukum utama yaitu: apa status Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris sekaligus. Akan tetapi, penelitian ini akan lebih menitikberatkan pada penelitian hukum normatif, sedangkan penelitian hukum empiris berfungsi sebagai informasi pendukung, metode pendekatan yang dipergunakan untuk menjawab berbagai isu hukum tersebut antara lain : Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi WNI yang melangsungkan pernikahan campuran dengan WNA di Indonesia sepanjang tidak membuat perjanjian kawin baik pada saat pra nikah maupun di dalam pernikahan maka mempunyai akibat hukum kehilangan hak milik atas tanah yang di perolehnya di dalam pernikahan,hal ini tidak berlaku untuk harta bawaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.