Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Narapidana di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis kebijakan pemberian remisi dalam sistem hukum di indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata cara serta pelaksanaan remisi diatur secara khusus pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana sehingga wajib diberikan dengan sebelumnya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada pelaksanaannya kebijakan pemberian remisi menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan serta tidak berdasarkan sebuah peraturan hukum yang mencapai suatu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kebijakan pemberian remisi tersebut.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.