Wacana Amandemen Ke V UUD 1945 Dan Penghidupan Kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

  • Ady Supryadi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rena Aminwara Universitas Muhmmadiyah Mataram
  • Fahrurrozi Fahrurrozi Universitas Muhmmadiyah Mataram
  • Edi Yanto Universitas Muhmmadiyah Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi perubahan ke V terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan pemberlakukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti GBHN terhadap sistem ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan menempatkan bahan hukum primer dan sekunder sebagai rujukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan ke V UUD 1945 secara terbatas belum diperlukan, termasuk dalam hal pengembalian kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) karena kedudukan MPR tidak lagi menjadi Lembaga tertinggi negara.

Published
Jun 14, 2022
How to Cite
SUPRYADI, Ady et al. Wacana Amandemen Ke V UUD 1945 Dan Penghidupan Kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-3839. Available at: <http://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/559>. Date accessed: 19 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.559.