Wacana Amandemen Ke V UUD 1945 Dan Penghidupan Kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi perubahan ke V terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan pemberlakukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti GBHN terhadap sistem ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan menempatkan bahan hukum primer dan sekunder sebagai rujukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan ke V UUD 1945 secara terbatas belum diperlukan, termasuk dalam hal pengembalian kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) karena kedudukan MPR tidak lagi menjadi Lembaga tertinggi negara.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.