Paradigma Baru Pendaftaran Tanah dalam Kerangka Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji paradigma baru pendaftaran tanah dalam kerangka undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa paradigma baru pendaftaran tanah dalam UU Cipta kerja maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah tentang pendaftaran tanah yang baru yaitu, pertama, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik, kedua, percepatan pendaftaran tanah, ketiga, Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah dan keempat,penegasan status hak tanah lama yaitu hak-hak tanah lama yang diperoleh sebelum lahirnya UUPA yaitu tanah bekas hak barat, hak adat, dan tanah swapraja.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.