Kedudukan Dan Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Pengganti Dalam Menjalankan Tugas Notaris Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Abstract
Penelitian ini hendak mengkaji bagaimana kedudukan hukum notaris pengganti dalam menjalankan tugas notaris yang di angkat menjadi pejabat Negara dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban hukum notaris pengganti dalam menjalankan tugas notaris yang di angkat menjadi pejabat Negara. Merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum notaris pengganti dalam melaksanakan tugas tanggung jawab notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sama dengan notaris yang digantikannya sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat (2) UUJN dan Pasal 2 Kode Etik Notaris. Bentuk pertanggungjawaban hukum notaris pengganti dalam menjalankan tugas notaris yang diangkat menjadi pejabat Negara, ada empat yaitu tanggung jawab Perdata, Pidana, administrasi dan Kode Etik. Bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh notaris pengganti merupakan akibat pelaksanaan tugas dan jabatannya. Tanggung jawab yang digunakan dalam UUJN adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sehingga notaris pengganti dapat dimintakan pertanggungjawaban, jika terdapat unsur kesalahan yang dilakukan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.