Perlindungan Terhadap Perdagangan Manusia Khususnya Pada Wanita Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia

  • Novie Afif Mauludin Universitas Islam Al-Azhar

Abstract

Tujuannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap perdagangan manusia khususnya pada wanita dihubungkan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan bagaimana peranan wanita dalam konteks sosial, politik, budaya dan patriarkis wanita. Untuk menjawab rumusan masalah penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap perdagangan manusia khususnya pada wanita dihubungkan dengan perlindungan Has Asasi Manusia: a. Undang-undang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Teorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime); dan UU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan terutama Perempuan dan Anak, b. Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah disahkan, c. Undang-Undang Tahun 2005 Tentang Pornografi dan Pornoaksi telah disusun dan masuk dalam Proglenas Prioritas, d. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU – KUHP, e. UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, f. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, g. UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya peranan wanita dalam konteks sosial, politikk, budaya dan patriarkis wanita kedudukan wanita berdasarkan berbagai konensi membuat perwujudan dan penghapusan diskriminasi terhadap wanita yang mengandung persamaan hak - hak antara wanita dan pria dalam meliputi nilai - nilai budaya, adat istiadat serta norma - norma yang berlaku luas dimasyarakat Indonesia dimana: a. Globalisasi (Neoliberalisme) yakni Negara melepas tanggung jawabnya dari pemenuhan hak -hak asasi rakyat dan melempar pada pasar (market) dan swasta (private), b. Seksualitas: Objektivikasi Perempuan yakni pembangunan dimulai di bidang kelembagaan dengan menampilkan citra istri dan keibuan sebagai acuan yang harus dianut. Dalam ini bertujuan mendapat gamabaran keadaan hukum dan perempuan Indonesia de jure dan de facto dan mana menjadi sebagai acuan mengenai kedudukan wanita dalam berbagai peraturan Indonesia yang mana hal tersebut sudah banyak.

Published
Dec 20, 2021
How to Cite
MAULUDIN, Novie Afif. Perlindungan Terhadap Perdagangan Manusia Khususnya Pada Wanita Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia. AVESINA: MEDIA INFORMASI ILMIAH UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR, [S.l.], v. 15, n. 2, p. 12-33, dec. 2021. ISSN 2086-8960. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/avesina/article/view/481>. Date accessed: 19 may 2024.