Implementasi Kedudukan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

  • Antoni Gerhan Universitas Islam Al-Azhar
  • Risdiana Risdiana Universitas Islam Al-Azhar
  • Awaludin Awaludin Universitas Islam Al-Azhar
  • Tri Laksono Kurniawan Universitas Islam Al-Azhar

Abstract

Pemberdayaan bagi korban tindak kekerasan, pemerintah daerah dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pemberdayaan perempuan korban tindak kekerasan yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk mencegah, menekan, mengurangi, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari berbagai upaya tersebut, maka akan terwujud kerangka hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.Untuk mengkaji pokok permasalahan penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-undangan, konseptual,Implementasi kedudukan Pemerintah Daerah Kota Mataram dalam perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dilakukan melalui tindakan Pencegahan, pendampingan dan pelayanan, yaitu:mengadu/ melaporkan kasusnya dengan secara langsung Unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres;Pendampingan kepada korban disaat melakukan assessment pada saat pemeriksaan psikososial; Penanganan Korban kekerasan mendapat pelayanan secara terpadu/ terintegrasi agar mendapatkan penyelesaian secara optimal;P2TP2A menghadirkan tenaga ahli/ psikolog/ petugas bimbingan rohani UPPA serta petugas terkait lainnya dalam penanganan korban sesuai dengan permasalahan yang dihadapi korban;Pemeriksaan selanjutnya bila diperlukan oleh korban, dapat dilakukan oleh P2TP2A dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk kepentingan terbaik korban.

Published
Apr 6, 2022
How to Cite
GERHAN, Antoni et al. Implementasi Kedudukan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan. AVESINA: MEDIA INFORMASI ILMIAH UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR, [S.l.], v. 15, n. 2, p. 62-77, apr. 2022. ISSN 2086-8960. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/avesina/article/view/546>. Date accessed: 19 may 2024.