Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Jauhari Dewi Kusuma Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Abstract

Dalam penanganan cyber bullying, aparat penegak hukum menggunakan
computer forensics dalam penyelidikan yang dilakukannya. Adapun computer
forensics adalah salah satu cabang ilmu forensic yang berkaitan dengan buktibukti
legal tentang sebuah aksi kejahatan atau pelanggaran yang ditemui pada
computer dan media-media penyimpanan digital. Penegakan hukum terhadap
seseorang yang melakukan cyber bullying tentunya harus dijalankan untuk
memberikan pelajaran dan efek jera terhadap seseorang untuk lebih bijak
dalam menggunakan media sosial. Namun terhadap pelaku anak tentunya
harus mempergunakan sistem peradilan anak dalam penangannya, di mana hal
tersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yaitu: “Sistem Peradilan Pidana Anak
adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana”. Berdasarkan hal tersebut dia atas,
maka yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah mengenai penegakan
hukum tindak pidana cyber bullying yang dilakukan oleh anak berdasarkan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta
bagaimana upaya preventif yang dilakukan guna mencegah cyber bullying
tersebut. Penegakan hukum tindak pidana cyber bullying yang dilakukan oleh
anak harus didasarkan pada keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan anak.

Published
Jun 25, 2018
How to Cite
KUSUMA, Jauhari Dewi. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 1, n. 1, p. 1-16, june 2018. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/5>. Date accessed: 19 may 2024.