Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

  • Dhina Megayati Universitas Islam Al-Azhar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media social  dan Penerapan hukum pencemaran nama baik melalui media social.  Merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) khususnya terkait dengan pencemaran nama baik termasuk jenis perbuatannya hingga ancaman sanksinya. Serta menggunakan pendekatan Kasus (Casse Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa Pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan karena terdapat dalam Bab XVI Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP. Pencemaran nama baik/penghinaan terdiri dari dua unsur, yaitu perbuatan pencemaran nama baik dan objek pencemaran nama baik berupa nama baik seseorang. Sasaran pencemaran nama baik adalah: Pejabat yang bekerja di pemerintahan, Seseorang yang meninggal dunia, Perorangan, Kelompok agama tertentu, golongan atau golongan

Published
Jun 14, 2022
How to Cite
MEGAYATI, Dhina. Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/526>. Date accessed: 19 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.526.