Tanggung Jawab Komisaris Terhadap Kerugian Bank

  • Geatriana Dewi Universitas Teknologi Sumbawa
  • Supriyadi Supriyadi Universitas Teknologi Sumbawa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban komisaris terhadap kerugian bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara yuridis normatif bentuk tanggung jawab komisaris terhadap kerugian bank telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam melaksanakan tugasnya dewan komisaris melakukan pengawasan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberikan nasehat kepada direksi. Bentuk Tanggung jawab dan kewenangan komisaris yaitu komisaris memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan dewan komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dalam upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka komisaris harus secara proaktif mengupayakan agar dewan komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi namun tidak terbatas hal-hal tertentu.

Published
Jun 24, 2022
How to Cite
DEWI, Geatriana; SUPRIYADI, Supriyadi. Tanggung Jawab Komisaris Terhadap Kerugian Bank. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/553>. Date accessed: 19 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.553.