Penguatan Kedudukan Dan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

  • Imran Imran Universitas Muhammadiyah Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kedudukan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD NRI 1945 dan mengkaji makna wewenang lain Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 24B ayat 1 UUD NRI 1945 serta mengkaji konsep pengawasan hakim dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan historis untuk mengkaji peristiwa hukum yang pernah terjadi di Indonesia, pendekatan komparatif untuk meneliti asas-asas hukum serta beberapa praktik ketatanegaraan di negara-negara lain, dan pendekatan sosio-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Komisi Yudisial dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain seperti Presiden, MPR, DPR, DPD , BPK, MA dan MK, dan merupakan lembaga negara bantu (auxilary and supporting body) yang mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman merdeka guna menegakan hukum dan keadilan yang dilaksanakan oleh KY dan MA. Selain itu kewenangan pengawasan perlu diperjelas dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial mulai dari hilir hingga hulu, mulai dari tahap rekrutmen calon hakim pada tingkat pertama, hakim adhoc pada Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Published
Jun 28, 2022
How to Cite
IMRAN, Imran. Penguatan Kedudukan Dan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/574>. Date accessed: 29 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.574.