Penyelesaian Sengketa Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Gustini Widjianingsih Universitas Mataram
  • Kurniawan Kurniawan Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penegakan hukum persaingan usaha sebelum dan sesudah berlakunya UU Cipta Kerja dan bagaimana penyelesaian sengketa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebelum dan sesudah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan kasus, Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan historis, Pendekatan perbandingan, dan Pendekatan konseptual. Jenis dan Sumber bahan hukum menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan menggunakan studi dokumen. Analisis bahan hukum dengan cara interprestasi. Penyimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dala penegakan hukum persaingan usaha sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai lembaga Negara komplementer atau state auxillary organ. Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai peran yang multi functions. Kewenangannya meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan konsultatif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat menjalankan kewenangan sebagai investigator, penyidik, pemeriksa, penuntut, pemutus, dan juga konsultatif. Kedua, Penyelesaian sengketa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999 mengatur mengenai jangka waktu penanganan perkara yang lebih cepat, yaitu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari di tingkat pengadilan Negeri dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari di tingkat Kasasi. Sedangkan penyelesaian sengketa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengatur jangka waktu penanganan perkara di tingkat Pengadilan Niaga yaitu selama 3 (tiga bulan) sampai dengan 12 (dua belas) bulan, dan di tingkat kasasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


 

Published
Jun 13, 2022
How to Cite
WIDJIANINGSIH, Gustini; KURNIAWAN, Kurniawan; SILI, Eduardus Bayo. Penyelesaian Sengketa Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/579>. Date accessed: 29 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.579.