Kedudukan Dan Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Pengganti Dalam Menjalankan Tugas Notaris Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara

  • Karnita Putri Luciana Magister Kenotariatan FH UNRAM
  • Muh. Risnain Universitas Mataram
  • Amiruddin Amiruddin Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini hendak mengkaji bagaimana kedudukan hukum notaris pengganti dalam menjalankan tugas notaris yang di angkat menjadi pejabat Negara dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban hukum notaris pengganti dalam menjalankan tugas notaris yang di angkat menjadi pejabat Negara. Merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum notaris pengganti dalam melaksanakan tugas tanggung jawab notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sama dengan notaris yang digantikannya sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat (2) UUJN dan Pasal 2 Kode Etik Notaris. Bentuk pertanggungjawaban hukum notaris pengganti dalam menjalankan tugas notaris yang diangkat menjadi pejabat Negara, ada empat yaitu tanggung jawab Perdata, Pidana, administrasi dan Kode Etik. Bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh notaris pengganti merupakan akibat pelaksanaan tugas dan jabatannya. Tanggung jawab yang digunakan dalam UUJN adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sehingga notaris pengganti dapat dimintakan pertanggungjawaban, jika terdapat unsur kesalahan yang dilakukan.

Published
Jun 18, 2022
How to Cite
LUCIANA, Karnita Putri; RISNAIN, Muh.; AMIRUDDIN, Amiruddin. Kedudukan Dan Pertanggung Jawaban Hukum Notaris Pengganti Dalam Menjalankan Tugas Notaris Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 5, n. 1, june 2022. ISSN 2620-3839. Available at: <https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/591>. Date accessed: 19 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.53726/ulr.v5i1.591.