Proses Penanganan Tindak Pidana Anak Pelaku Pembunuhan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pengaturan tindak pidana anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mengetahui proses penanganan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian terhadap asas-asas hukum dan penelitian sistematika hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pengaturan tindak pidana anak sebagai keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana harus dilaksanakan sebagai suatu sistem dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dengan sistem peradilan pidana anak sama dengan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana atau sanksi hukum pidana (penal sunction). Apabila seorang anak melakukan tindak pidana pembunuhan atau sejenis sanksi-sanksi tersebut tetap diputus berdasarkan pertimbangan hakim.