Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana pengaturan terhadap PPPK di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana kedudukan PPPK di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan UU ASN sebagai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan kedudukan hukum PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, yang memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, namun memperoleh hak yang berbeda dengan PNS.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.